“Kerugian negara (dalam kasus ini) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta I sebesar Rp 3.698.959.000,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikhwanto, dalam jumpa pers diruangan humas ,Rabu (11/12/2013).
Dalam jumpa pers, Dia mengutarakan bahwa Dana pengadaan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2010, senilai Rp 7,06 miliar.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka adalah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, berinisial WAH, MSA, WEP, SW, dan PUJ. Dua tersangka lain adalah penyedia barang, berinisial NS dan MUK.
Dalam proses lelang, Rikhwanto mengatakan, WAH selaku kuasa pengguna anggaran, dan MSA selaku panitia unit layanan pengadaan, tidak melakukan tahapan-tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Sementara itu, tersangka NF selaku penyedia barang terbukti meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar,” terang Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Alat peraga yang diserahkan pun tak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK tahun anggaran 2010 untuk sekolah menegah pertama.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa puluhan saksi. Sebagian saksi berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan sebagian yang lain dari sekolah penerima bantuan alat peraga dan distributor alat peraga itu.
Dalam perkara ini, alat bukti yang disita berupa alat peraga yang tak sesuai spesifikasi kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen lain terkait pengadaan ini. Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Ditempat yang berbeda, Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang , Banten saat dikonfirmasi oleh " Kantor Berita AWDI " tidak ada dkantornya terus menerus,ungkap sekretaris pribadi yang nama tidak mau disebutkan, rabu ( 18/12 ).
Saat pemberitaan ini dipublikasikan seolah olah Kadis Pendidikan Kab. Tangerang menghindar dari sorotan kamera pencari berita terkait jajarannya melakukan tindak pidana korupsi secara berkarborasi dengan pihak rekanan. ( Die &Red. )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !