AWDI Bima,
Hutan tutupan milik Negara yang berada disebelah Utara Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima kini dalam keadaan darurat. Pasalnya sejumlah pohon jenis jati biasa, jati putih, mahuni dan sejenisnya dibabat oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Polisi Kehutanan milik Dinas Kehutanan Kota Bima yang telah dilaporkan oleh salah seorang warga petani Batawawi tersebut hingga hari ini belum turun kelokasi penebangan liar (illegal loging).
Hutan tutupan Negara tersebut sejak tahun 1999 pada kepemimpinan Bupati Bima, Adi Hardiyanto memberikan ijin pada masyarakat Desa Santi, Jatibaru dan Desa Rite masing-masing Kecamatan Rasanae. Sejak tahun 2003 Kota Bima lahir sebagai daerah otonom yang sebelumnya bagian dari wilayah Kabupaten Bima.
Sejak tahun 2009 itu, hutan itu dikelolah oleh warga dari berbagai Kelurahan, bukan sebagai hak milik tapi hanya untuk ditempati saja sehingga petani memberi nama “Kelompok Tani Batawawi”, sejak ditempati itu pula pohon-pohon yang ada dalam lingkup hutan tersebut ditebang oleh warga yang tidak kedapatan untuk menempati Batawawi itu.
Aksi illegal loging itu besar-besar dilakukan sejak 21 Maret 2011 ini, dimana para oknum penebang liar beraksi pada malam hari dari pukul 19.00 witeng hingga 23.00 witeng, pasalnya pada waktu malam jarang petani yang menjaga kebunnya tapi hanya sebagai petani saja yang masih berada di Batawawi karena memiliki hewan ternak jenis ayam dan kambing sehingga harus on line dihutan milik Negara itu.
Berikut wawancara khusus media ini dengan salah seorang petani, Abdullah yang tinggal di Batawawi. Pada Senin (21/3) dirinya mendengar suara tebang pohon sehingga Abdullah mendekati suara itu, ternyata mereka (oknum masyarakat) merupakan pelaku illegal loging, “dikebun milik A. Azis warga Kelurahan Matakando mereka beraksi”, kata Abdullah.
Dirinya-pun saat itu sempat menegur para pelaku yang jumlahnya diatas 2 orang, namun apa jawaban yang didapatkan oleh Abdullah, “kenapa emang, ini hanya tempat kerja kami untuk mendapatkan nafkah, kalau-pun kalian mau menanggapkan kami silahkan”, jawab oknum illegal loging. Akibat jawabanya itu Abdullah langsung kembali dikebun miliknya yang jaraknya 1/2 KM dari kebun milik A. Azis, tindakan yang dilakukan oleh sumber ini atas dasar sebagai inisialnya karena ditakutkan mereka melakukan main hakim sendiri saat Abdullah menegur lagi.
Akibat sikap itu, Haer (25) warga Kelurahan Matakando yang juga petani Batawawi pada Selasa (22/3) melaporkan hal itu pada Dinas Kehutanan Kota Bima melalui Sekretaris Kehutanan, Ir. Khairudin, setelah itu dirinya juga melaporkan secara lisan pada Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Andi Handoko, S.IK.
Saat dimintai keterangannya Ir Khairuddin selaku sekretaris dinas kehutanan setempat menyatakan, memang sudah banyak laporan yang masuk dari petani Batawawi, tapi mau bagaimana lagi para pelaku masih nekat dan aktif illegal loging, singkatnya. Sementara Iptu Andi Handoko, S.IK mengajurkan pada petani Batawawi agar melaporkan secara tertulis terkait kasus illegal loging yang meresahkan masyarakat setempat, “nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan setalah laporan itu masuk”, kata Andi.
Para pelaku illegal loging ini diduga pelakunya berasal dari warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Raba dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Asakota, tidak hanya itu yang lakukan oleh pelaku pencurian di Batawawi. Tetapi juga para petani sering kehilangan hewan ternaknya baik ayam dan kambing setiap hari, sehingga petani berharap Polisi Kehutanan (Polhut) harus membuat pos penjaga disekitar Batawawi untuk meredam kasus illegal loging dan tim buser dari Polres Bima Kota harus ditempatkan ditiga jalan yang merupakan jalan menuju lokasi lahan Batawawi untuk mengetahui aksi pelaku yang membawa hasil curiannya lewat tiga jalan tersebut. (Khairul)
Home »
Hukum dan Kriminal
» Sejumlah Pohon di Hutan Tutupan Negara Dicuri, Polhut Tutup Mata
How our country will not disappear with the trees in the forest when in tebangi by baron-baron is not responsible for their forest by bribing police officers !!!
BalasHapus