AWDI Bima,
Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dengan masa jabatan
Sekretaris Daerah kabupaten Bima Drs. H. Masykur HMS yang berakhir tanggal 23
Maret 2011, bersama ini dapat disampaikan sesuai aturan ,meskipun masa kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima yang saat ini dijabat Drs H. Masykur HMS berakhir 22 Maret 2011.
Namun jabatan Sekda tersebut tidak serta merta berakhir sesuai tanggal lahir tersebut. Dalam aturan kepegawaian, jabatan tersebut bisa diperpanjang hingga tanggal 31 bulan
kelahiran. Artinya Drs. H. Maykur HMS yang saat ini menjabat sekda definitif
masih dapat melaksanakan tugasnya hingga tanggal 31 Maret tahun 2011.
Mengacu PP 65/2008 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
PNS, perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu
adalah merupakan wewenang pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi
bersangkutan, kecuali untuk eselon I dan jabatan lain yang diatur dalam UU.
Hal ini dipertegas Pasal 4 dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas usia
pensiun PNS dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu yakni 60
tahun untuk jabatan struktural eselon II. Perpanjangan batas usia pensiun
Sekretaris daerah ditetapkan pejabat pembina kepegawaian secara bertahap setiap
dua tahun, perpanjangan pertama dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun, dan bisa
diperpanjang lagi.
Dengan demikian, jabatan Sekda Kabupaten Bima bisa diproses paling cepat 1 April
2011, bila ada perpanjangan jabatan, maka hal tersebut akan dipertimbangkan
setelah tanggal 1 April 2011 dan perpanjangan tersebut merupakan hak
prerogatif Bupati selaku kepala daerah.
Kepada seluruh komponen masyatakat dihimbau untuk tidak mempolemikkan masa
jabatan sekda ini. Berikan kesempatan kepada sekda definitif untuk melaksanakan
tugasnya hingga akhir masa jabatan, demikian pres rilis bagian humas dan protocol KAbupaten Bima. (Khairul)
Home »
Serba-serbi
» Masa Akhir Jabatan Sekda Dipertayakan, Fersi Pemerintah “Diperpanjang”
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !