Headlines News :
Home » » BUPATI : HUTAN LINDUNG PUN KINI BISA DI SEWA

BUPATI : HUTAN LINDUNG PUN KINI BISA DI SEWA

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 18 Maret 2011 | 19.37


 Bima Kantor Berita AWDI
Dengan regulasi yang baru diterbitkan pemerintah, kadng menjadi dilema bagi pemerintah di daerah ”ini dilema hutan lindungpun kini bisa disewakan. Padahal, dulu sangat sakral, tidak boleh kita sentuh, apalagi merusaknya -- bisa langsung dipenjara. Tetapi, inilah yang terjadi di Indonesia. Karena, unsur kepentingan – misalnya pertambangan, diperbolehkan.
Demikian dijelaskan Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST, saat apel gabungan dilapangan Pemkab Bima, Senin (07/03). Ferry menyakinkan, bahwa ini bukan keputusan Bupati Bima. Tetapi, berlaku secara nasional. Karena, PP No.2/2008 tentang Pemasukan Negara yang bukan berasal dari Pajak khususnya di Bidang kehutanan. Kini, Hutan Lindungpun bisa disewakan untuk kepentingan pertambangan yang tarifnya, Rp. 3 juta/hektar/tahun. Kalau, hutan produksi Rp. 2.400/hektar/tahun.
Masalah ijin pertambangan di Lambu, itu baru ijin eksplorasi: melakukan penelitian; mengkaji apakah di lokasi itu mengandung emas atau tidak. Dan, itu bukan ijin eksploitasi. Tidak mudah mengeluarkan ijin eksploitasi. Sebelum ijin ini dikeluarkan harus ada Analisis Dampak Lingkungannya --- yang biasa kita sebut dengan AMDAL.  ”AMDAL inilah ruang bagi masyarakat, LSM, Elemen masyarakat lainnya untuk menyuarakan aspirasinya. Setuju, atau tidak terhadap pertambangan, ”tidak seperti cara-cara demostrasi dan anarkis”.
Terkait dengan maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat yang melolak kehadiran investasi di bidang pertambangan, ”mari kita kedepankan cara-cara  santun untuk menyuarakan aspirasi. Tidak susah kok pemerintah diajak untuk berdialog. Toh, semua juga dihajatkan untuk kesejahteraan masyarakat Bima. Jadi, tidak mungkin Bupati mengeluarkan kebijakan yang akan merugikan masyarakat. Apalagi, merusak lingkungan. ”Semua bisa kita bicarakan dari hati secara santun, tanpa demostrasi dan merusak fasilitas milik publik. Ungkap Bupati (Khairul)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


 
Support : Creating Website | Edited | Mas Template
Copyright © 2013. Kantor Berita AWDI Pers - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger