Bima Kantor Berita AWDI
Pengisian Jabatan Eselon II pada 4 SKPD yang baru terbentuk masih dilakukan konsultasi dengan Gubernur NTB. ”hasilnya masih menunggu hasil konsultasi yang kini masih dilakukan bersama Gubernur NTB”. Demikian dikatakan Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST saat Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2011 Kamis (03/03) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima.
Ferry mengatakan bahwa konsultasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 5 Tahun 2005. Pernyataan ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya, perihal belum ditindaklanjutinya Perda Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang telah ditetapkan beberapa bulan yang lalu.
”Saat ini, pemerintah telah menyusun langkah-langkah kongkrit mempercepat implementasinya, termasuk penetapan Peraturan Bupati terkait rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat daerah yang baru terbentuk, ”jadi, tidak ada maksud-maksud tertentu untuk memperlambat implementasi Perda yang dimaksud”.
Disamping itu, tengah disiapkan sarana dan prasarana infrastruktur perkantoran dengan memanfaatkan secara optimal beberapa gedung yang selama ini tidak difungsikan seperti Kantor Dewan masjid Indonesia(DMI), Gedung Koni dan Sekretariat Korpri.
Sedangkan untuk masalah SDM pada 4 SKPD yang baru, sambil menunggu hasil konsultasi dengan Gubernur. Bupati berjanji, akan mengisi para pejabat sesuai dengan tuntutan profesionalisme tugas SKPD tersebut. (Khairul)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !