Jakarta, Kantor Berita Awdi
Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) adalah profesi yang sangat mulia ditengah masyarakat. Namun sebaliknya Kepala KUA Kecamatan Duren Sawit, Mas’ud .HM, S.Ag itu yang baru seumuran jagung dilantik sebagai Kepala KUA di Duren Sawit tersebut, dengan pelayanannya itu terkesan tidak baik dan arogan. Ketika ditemui wartawan yang sudah tidak asing lagi dijajaran Kementerian Agama RI yang ingin konfirmasi tentang biaya nikah tersebut yang tidak sesuai dengan instruksi Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Peningkatan Pelayanan Pernikahan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan,Mas,Ud Arogan,silahkan saja lihat dipapan tulis itu tegasnya saya mau berangkat Kecamatan, juga saya sudah Kasih tau pada paman saya di mabes katanya.
Demikian juga kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi seluruh Indonesia memerintahkan kepada Kepala KUA Kecamatan dilingkungannya masing-masing, untuk tidak memungut biaya tambahan terhadap pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah). Sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan juga membebaskan biaya pencatatan nikah bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah
Sedangkan dikantor KUA tersebut Biaya Nikah mencekik leher yang kenyataannya sudah bertolak belakang dengan Instruksi Menteri Agama RI. begitu juga beberapa sumber yang dapat dipercaya mengatakan”Biaya Nikah sudah dipatok pasarannya Rp. 800.000,- Dan paling murah Rp. 500.000,- tambahnya.
Kemudian atas pelantikan Mas,Ud ,HM,SAg Dan Umar Fauzi yang dipromosikan sebagai kepala KUA itu mengundang kecemburuan sosial bagi seluruh Penghulu maupun kepala KUA yang senior,karena banyak kejanggalan-kejanggalannya,
baru dilantik sudah ditempatkan yang N”nya tertinggi se DKI ? Serta diduga keras syarat KKN ,juga dikategorikan Tim suksesnya kepala kanwil jelas sumber kepada MediaTOR
Menanggapi Hal tersebut,Ketua LSM Perkasa {Drs.Michael S}mengungkapkan bahwa Kepala KUA[MAS,Ud} telah melanggar Instruksi Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2OO4 Dan PP3O Tahun I98O
Diharapkan kepada aparat terkait supaya mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.{TIM}
Home »
Hukum dan Kriminal
» KEPALA KUA DUREN SAWIT AROGAN TERHADAP WARTAWAN
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !