Pungli Perpanjangan Izin Trayek Resahkan Sopir
Tangerang, Awdi - Dugaan pungutan liar alias (pungli) perpanjangan trayek taxi dan angkot di unit pelayanan teknis (UPT) dinas perhubungan daerah provinsi banten yang beralamat di kebun nanas kota tangerang, selama ini resahkan pemilik kendaran, dalam waktu dekat ini akan di demo laskar merah putih.
Sebanyak 10014 unit lebih angkutan kota, setiap pemilik kendaran atau pengusaha angkutan memperpanjang izin trayeknya dikenakan biaya sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) per unit.
Selain angkutan kota ada 9062 unit lebih taxi juga tak luput dari pungutan oknum UPT Dishub perhubungan darat. Menurut sumber yang tidak bersedia disebut namanya ini, perpanjangan izin trayeknya dipungut biaya sebesar Rp 70.000 per unit setiap 1 tahun sekali.
Untuk angkutan taxi saja mencapai Rp 634.340.000,(enam ratus tigapuluh empat juta tiga ratus emaptpuluh ribu rupiah) dalam satu tahun, sedangkan praktek pungli di UPT tersebut sudah berjalan 5 tahun, maka bila di kalkulasikan hasilnya mencapai Rp 31.5 milliar lebih "ujarnya kepada (tim) baru-baru ini di banten.
Ketua Laskar Merah Putih M. Darajat kepada (tim) sabtu (31/05) menegaskan, dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli, perpanjangan izin trayek angkutan kota dan taxi di UPT Dinas Perhubungan Darat Provinsi Banten itu, (Tim)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !