Headlines News :
Home » » Dugaan Skandal Suap KPU Kabupaten Tangerang

Dugaan Skandal Suap KPU Kabupaten Tangerang

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 10 Juni 2014 | 21.24

Dugaan Skandal Suap KPU Kabupaten Tangerang

Tangerang, AWDI - Ungkapan sederhana politisi Partai Demokrat yang meraih suara terbanyak di Pileg 9 April 2014 untuk tingkat Provinsi " Begitulah, sadisnya jika menang atau kalah suara pemilu bila ada di tangan panitia ( KPU, red ) bukan di tangan rakyat...."

Kisruh penggelembungan suara beberapa caleg yang masih hangat yang telah di publikasi oleh beberapa media saat Pengunjukrasa dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) melakukan aksi di KPU Kabupaten Tangerang, Jumat Tanggal 9 Mei 2014 lalu dan Dalam aksinya mahasiswa meminta tanggung jawab KPU terkait gratifikasi dan praktek pengelembungan suara di tingkat PPS yang belum di selesaikan sampai saat ini.

H Cecep sapaan akrab Akhmad Jamaludin Ketua KPU Kab. Tangerang "gerah" saat di temukannya bukti rekaman percakapan skandal suap atau gratifikasi dari caleg peserta pemilu kemarin yang berdurasi sekitar kurang lebih 40 menit yang berasal dari salah satu caleg bukan peraih suara terbanyak dan tidak di tetapkan sebagai pemenang oleh KPU saat penetapan.

Dalam percakapan tersebut di ketahui dari 50 kursi anggota DPRD Kab. Tangerang ada sekitar 6 yang akan menjadi anggota DPRD nanti yang di duga melakukan praktek gratifikasi atau suap terhadap KPU dan jajarannya dengan nilai rupiah yang di janjikan sekitar ratusan juta per caleg dan paket pagu dewan yang anggaran nya milyaran rupiah.

Karena kecewa dan merasa di rugikan salah satu caleg yang telah memberikan sikitar 20 juta rupiah dan mensepakati 87 juta lg sisa kekurangan nya di bayarkan apabila menang dan telah menjadi anggota DPRD nanti, maka membuat cara atau skenario untuk mendapatkan bukti-bukti kebobrokan penyelenggara pemilu di Kabupaten Tangerang.

Sampai saat ini dugaan bukti rekaman percakapan ada di kuasa hukum salah satu partai peserta pemilu dan belum di laporkan kepada pihak yang berwenang atau belum pernah di publikasikan.

Apakah jadinya negri ini... apabila panitia penyelenggara pemilu ( KPU ) dan Para peserta pemilu legislatif ( Caleg ) bayak berkongsi dalam praktek haram dan melawan hukum ???

(Fery/Joy)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


 
Support : Creating Website | Edited | Mas Template
Copyright © 2013. Kantor Berita AWDI Pers - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger