Headlines News :
Home » » PERUSAHAAN FINANCE SEWA ALGOJO UNTUK PENAGIHAN

PERUSAHAAN FINANCE SEWA ALGOJO UNTUK PENAGIHAN

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 25 November 2011 | 13.58

Banyak Perusahan Finance menyewa tenaga lepas yang tidak bisa di pertanggung jawababkan tindakan (Depkolektor) tenaga lepas apapun tindakan tidak ada tanggung jawab Perusahan. Ada satu costomer terlambat membayar tagihan 2 bulan ( jatuh tempo tgl 7 ), Costomer memanggil Polisi dari Polsek Cipondoh dan (AWDI) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia untuk menjadi saksi atas tindakan depkolektor dengan mengancam sambil merusak pintu kantor CV. RONDE KARYA PRATAMA. Setelah di hubungi kantor mereka disuruh pulang ke kantor Finance di kebon jeruk dengan kesepakatan besok bertemu di kantor mereka. Sesuai janji wartawan dan Costomer datang ke kantor akan tetapi mereka tidak ada di tempat dan berjanji bertemu di luar, setelah ditunggu di tempat yang disepakati bersama jam 17  akan tetapi molor waktu sampai jam 21 malam . setelah bertemu tata bahasa masih mengancam wartawan “padahal uang sudah sepakat RP 1.500.000,-( satu juta lima ratus ) wartawan AWDI memberi uang yang telah di sepakati untuk di hitung,Wartawan membeli kwitansi yang berjarak 5 meter dari tempat duduk, mereka langsung kabur membawa uang tersebut dan di hubungi di jawab tidak ada menerima uang dari wartawan pada hal saksi pedagang dan yang makan dan rekan-rekan wartawan  kaget mereka kabur dengan membawa uang sambil mengancam di dalam hp defkolektor,pada hal Cuma minta tanda terima dikejar tempat parkir rupanya parker mereka berjarak 150m dari pertemuaan pada hal di tempat pertemuaan masih bisa pakir untuk 10 mobil lagi.setelah dikejar wartawan di tabrak tetapi tidak kenak menai motor teman anggota FBR,kami menyuruh turun selesaikan dengan baik malah mengeluarkan senjata tajam masa yang melihat kaget lalu mengejar mereka pada anggota pospol setiabudi.
Malah mereka melapor terjadi penggeroyokan oleh suruhan contomer. Kami pikir sudah selesai karna uang telah di terima sesuai kesepakatan di kantor Finance. Dalam hal ini harus ada perengrutan untuk penagihan harus yang propesional dan berpendidikan dalam bekerja pasti baik.dan harus pegawai yang harus di Gaji sesuai kesepakatan mendapat Fee apa bila berhasil mendat tagihan . ini bukan yang pertama belum lama ini sampai mati di kantor Finance yang belum ada keputusan pengadilan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


 
Support : Creating Website | Edited | Mas Template
Copyright © 2013. Kantor Berita AWDI Pers - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger