Medan (Medan Pos)
Isu tak sedap tentang perselingkuhan yang berujung pada pengguguran janin, dan diduga melibatkan anggota dewan menyebar dari gedung DPRD Medan. Bau busuk perbuatan haram itu terekam lewat pernyataan Heriyah (44 tahun) warga Medan yang berdomisili di Jl. Pulau Gebang Rt. 09/Rw. 05 Cakung Jakarta Timur.
Menurut pengakuan Her sebagaimana kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya Drs. Kolahman Saragih, MH dari LBH ASPI Medan, wanita paroh baya ini sempat menjalin asmara dengan salah satu anggota DPR Medan berinstial Pak D. menurut Her telah berkali-kali melakukan hubungan intim dengan Pak D, karena dijanjikan bakal dijadikan istri pada tahun 2010. Perbuatan mereka tadi dilakukan diberbagai tempat di Jakarta, seperti Hotel Green Maharani dan Hotel Green Cempaka. Setiap kali Pak D urusan dinas ke Jakarta, Her selalu dipanggil kehotel penginapan oknum anggota dewan tadi.
Sekitar September 2010 Her ternyata hamil dan minta pertanggungjawaban dari Pak D, apalagi sebelumnya telah berjanji akan menikahi Her pada Desember 2010. Namun Pak D enggan mengakui keberadaan cabang bayi itu dan minta janin Her digugurkan saja. Akhirnya dengan berat hati karena Pak D yang dulunya kerap datang ke Jakarta dan mulai mengurangi jadwal kunjungannya, dan pada 27 Januari 2011 Her pun menggugurkan janinnya di salah satu klinik di Bogor dengan biaya Rp. 3.850.000,- Setelah sebelumnya lewat pembicaraan mereka di telepon seluler Pak D tetap bersikukuh minta agar Her menggugurkan saja janin itu, dan mengatakan akan mengirimkan biaya pengguguran. Namun setelah proses pengguguran usai, bukannya mengirimkan biaya sebagaimana janjinya. Pak D malah menghilang dan tak bisa dihubungi lagi oleh Her. Karenanya lewat LBH ASPI Her akan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan oknum anggota dewan yang dikenal memiliki konstituen massa buruh dan nelayan tadi.
Direktur LBH ASPI Drs. Kolahman Saragih, MH, kepada wartawan mengatakan, sebelumnya pihak LBH sebagai kuasa dari Her sudah 2 mengirimkan somasi agar Pak D dapat memberikan klasifikasi dari permasalahan diantara Pak D dengan kliennya (Her), namun karena tidak mendapatkan tanggapan, menurut Kolahman kasus ini akan segera dilaporkan ke kepolisian. Apalagi dalam kasus tersebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 347 dan 348 KUHPidana.”Secepatnya kasus ini akan kita laporkan ke Poldasu”, ucapnya.
Bahkan tanda Kolahman Saragih, atas perbuatan Pak D terhadap Her kliennya tadi, kasusnya juga akan dilaporkan ke Ketua Pembina Partai Demokrasi di Jakarta, Ketua Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Ketua Umum Partai Demokrat di Jakarta. Ketua Partai Demokrasi Sumut dan Medan, Kapolresta Medan dan Kapoldasu.
Engan Konfirmasi Tapi Bantah
Pak D meskipun telah beberapa kali dihubungi wartawan untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasinya secara resmi atas kasus dugaan aborsi yang ditudingkan kepada dirinya ini memilih bungkam dan diam, daripada memberikan hak jawabnya.
Namun anehnya, lewat perantaraan seorang rekan wartawan yang dikenalnya, Pak D membantah seluruh pernyataan yang dinyatakan oleh Her tadi. Bahkan menurut Pak D, tindakan Her hanyalah rekayasa untuk mencemari nama baiknya sebagai anggota dewan. Pak D lewat wartawan tersebut menyatakan, bahwa dia sudah mencari alamat klinik tempat terjadinya aborsi dan menurutnya alamat tadi adalah fiktif.”Anak saya sendiri yang mencari alamat itu di Bogor dan ternyata fiktif, begitu sanggah Pak D, tetap bersikukuh enggan memberikan keterangan resmi. Dan untuk foto yang disebutkan sebagai ujud kemesraannya dengan Her, Pak D berkilah foto itu hanyalah rekayasa semata – semata (R.25)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !