Home »
Serba-serbi
» PENGHUNI DAN BANGUNAN YANG BERADA DI LAHAN TANAH EKS KOMPLEK WISMA RIA ADALAH STATUS MENUMPANG. M.RASYID TIDAK PERNAH MENJUAL LAHAN KEPADA PIHAK LAIN
PENGHUNI DAN BANGUNAN YANG BERADA DI LAHAN TANAH EKS KOMPLEK WISMA RIA ADALAH STATUS MENUMPANG. M.RASYID TIDAK PERNAH MENJUAL LAHAN KEPADA PIHAK LAIN
Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 20 Maret 2011 | 18.52
Dumai : MEDIA KOTA
Lahan tanah seluas 5 Ha milik M.Rasyid yang terletak di RT 2 Kelurahan Bagan Besar sampai saat ini di kuasai oleh ahli waris syah. Yang mana lahan tanah eks kompleks Wisma Ria ( WR) pajak nya terus di bayar oleh Abdul Wahab Rasyid selaku ahli waris setiap tahun kepada Pemko Dumai. karena itu orang yang ada menghuni bangunan yang ada di atas lahan eks komplek WR adalah sebagai menumpang saja ujar ahli waris dari M.Rasyid alm saat bertemu pada wartawan media ini.
Keterangan di rangkum seputar lahan tanah eks komplek WR itu, bahwa jelas M.Rasyid telah mengelola nya sejak tahun 1974 sampai akhir hidup nya 1988. dan selanjut nya secara syah warisan tersebut di serah kan kepada anak kandung nya Abdul Wahab. Secara kronologis lahan seluas 5 Ha itu di usahai merupakan tempat hiburan yang di beri nama Wisma Ria dan dari tahun ke tahun usaha itu berkembang hingga memiliki surat izin usaha hiburan yang di keluar kan Pemkab Bengkalis sejak tahun 1983.
Terkait soal legalitas kepemilikan atas lahan tanah 5 Ha itu sebagai areal komplek Wisma Ria juga di terbit kan Pemerintah kecamatan Bukit kapur yakni surat tanah berupa akte jual beli ( AJB) yang di tanda tangani oleh camat Bukit Kapur Raja ThamsirRahman tahun 1983. jadi tidak ada pihak lain yang memiliki lahan tanah di dalam kawasan tanah yang seluas 5 Ha itu (sebagai areal komplek WR-red) pemilik nya adalah M.Rasyid ujar Abdul Wahab (ahli waris M.Rasyid) dan Syamsul selaku mantan sekretaris M.Rasyid di usaha Wisma Ria baru-baru ini menjawab wartawan MEDIA KOTA.
Di jelas kan ahli waris ini, bahwa pemilik bangunan bar dan kedai-kedai serta fisik bangunan yang berdiri status nya adalah menunpang di lahan tanah komplek WR milik M.Rasyid. karena itu sejak tahun 2001 lalu Komplek WR resmi di pindah kan Pemko Dumai ke Rawa Panjang. Maka sejak itu pemilik bangunan seluruh nya hengkang keluar dari lahan tanah komplek WR. Jadi ada pun orang-orang yang menghuni bangunan yang masih ada di atas lahan tanah eks komplek WR sekarang itu status nya menumpang saja tegas Abdul Wahab. Jadi jangn coba-coba mengaku-ngaku punya lahan tanah di areal lahan eks komplek WR yang seluas 5 Ha tersebut sebut ahli waris itu mengakhiri.
Secara terpisah kuasa hukum ahli waris syah dari M.Rasyid Alm P.Lubis SH. Saat di konfirmasi MEDIA KOTA terkait susulan pengurusan pengganti AJB atas lahan eks komplek WR menurut nya bahwa yang menghilang kan AJB asli atas lahan tersebut segera di gugat ke peradilan karena di duga terjadi penggelapan terhadap AJB yang asli nya. Maka pelaku nya akan di usut sesuai hukum yang berlaku ujar nya. Bah kan untuk saksi telah terdata sebanyak 32 KK yang menghumi lahan tanah eks komplek WR yang ada saat ini. Mereka bisa saksi dan mengetahui bahwa lahan tanah yang di tempati nya sekarang adalah lahan tanah milik M.Rasyid papar P.Lubis SH kuasa hukum ahli waris tersebut. ( IRWAN)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !