Headlines News :
Home » » Pelanggaran Perizinan Bangunan dan Semrawutnya Tata Ruang di wilayah Jakarta Timur

Pelanggaran Perizinan Bangunan dan Semrawutnya Tata Ruang di wilayah Jakarta Timur

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 02 April 2011 | 19.51


Produk hukum adalah sebuah payung untuk melindungi kepentingan orang banyak. Berbagai kepentingan masyarakat dapat terlindungi dengan memakai acuan peraturan yang ada. Peraturan yang telah dibuat dengan proses panjang, memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Berbagai Produk hukum mulai dari Keppres, Permen, Perpu , SK , Instruksi dan lainnya memiliki kepentingan untuk menjadi dasar pengaturan perencanaan serta retribusinya menjadi pendapatan sebagai biaya penyelenggaraan Negara ini.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) di DKI merupakan sumber bagi perencanaan APBD mendatang. Berbagai pendapatan merupakan sumber PAD DKI mulai dari pajak, retribusi, BUMD, penjualan sampai pada berbagai macam kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah di DKI adalah melalui retribusi pengurusan Perizinan Bangunan. Selain sebagai sumber PAD, pengurusan IMB juga bertujuan untuk mengatur tata letak bangunan agar sesuai dengan peruntukan. Dengan demikian rencana tata kota dapat berjalan dengan baik. Diharapkan tidak terjadi tumpang tindih antara peruntukan dengan relisasi di lapangan.

Produk hukum Perda DKI Jakarta nomor 7 tahun 1991, sebuah peraturan mengenai bagaimana bangunan dalam wilayah DKI Jakarta ini dapat berdiri di atas tanah yang sesuai dan dengan persyaratan yang memenuhi keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan dan keserasian. Dalam peraturan tersebut diterangkan secara detail bagaimana konsep membangun sebuah bangunan sampai dampak bangunan tersebut kepada tatanan lingkungan hidup.

Produk hukum Keputusan Gubernur No. 76 tahun 2000, sebuah peraturan untuk melengkapi. Keputusan Gubernur itu menerangkan bagaimana proses tatacara memperoleh izin. Persyaratan seperti Sertifikat Hak Milik atas tanah, koordinasi Peta Rencana Kota, Gambar Arsitektur dan Rencana instalasi. Peraturan tersebut jelas melindungi kepentingan tanah-tanah yang bukan hak miliknya digarap dan dibangun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menghindari terjadi tumpang tindih lahan yang dapat memicu persoalan baru seperti gusuran.

Produk hukum Keputusan Gubernur No. 1068 tahun 1997, sebuah peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan penertiban kegiatan membangun. Berbagai tingkatan sanksi penertiban diatur.  Penertiban dilakukan agar masyarakat dapat memahami bahwa peraturan bila tidak dijalankan sebagaimana mestinya maka akan mendapat sanksi yang jelas. Segala sanksi tersebut masih dapat dicabut, bila pelanggaran masih bisa diperbaiki sehingga tidak membawa dampak yang merugikan masyarakat.

Kita melihat sebuah aturan yang begitu lengkap. Tatanan penataan kehidupan kota yang bila dijalankan dengan baik dapat membawa dampak kemajuan yang signifikan bagi masyarakat. Aturan tersebut juga dimonitor oleh staf kita dan ahli-ahli. Mereka mendapat gaji layak, fasilitas layak, bahkan mendapat biaya pendidikan layak dari sumber pendapatan itu sendiri.

Tetapi, kita melihat fakta di lapangan. Produk hukum lebih banyak dipakai untuk mencari keuntungan berbagai pihak yang mencari keuntungan mengisi kocek kantong pribadi. Biasanya, pengetahuan mengenai sebuah produk hukum banyak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat yang tidak mengetahui peraturan. Mulai dari oknum LSM, wartawan dan pihak-pihak lain. Tetapi para staf pemerintahan kitalah yang justru paling sering mencari keuntungan mengenai pengetahuan produk hukum.

Kenyataan di lapangan, lahan milik Perumnas yang dibangun kafe dan pemancingan, garapan mendapat SIPPT dan menjadi POM bensin, peruntukan yang tadinya untuk RTH bisa berubah menjadi apartemen, oknum staf pemerintahan yang membidangi justru membekingi bangunan bermasalah.

Bagaimana pertanggungjawaban bila POM bensin mencemari lingkungan perumahan, bagaimana kafe yang rawan dengan masalah sosial justru ada di perencanaan pemukiman. Mungkin gaji mereka kurang, fasilitas kurangkah atau pendidikan kurangkah atau mungkin etika moral kita sudah tergerus oleh zaman.

Mari kita melihat penelusuran di lapangan mengenai beberapa temuan di lapangan. Pelanggaran peraturan, penyimpangan perizinan, pengurangan sumber PAD dan dugaan penyalah gunaan wewenang jabatan. Puluhan bangunan berdiri tanpa mengurus izin sama sekali. Ada yang mengurus izin dengan tulisan < 4 lantai, tetapi rangka bangunan seperti perencanaan lebih dari 5 lantai. Bahkan ratusan bangunan berdiri di atas tanah yang tidak sesuai peruntukannya. Mau dibawa kemana Negara ini  ( Herlina S )
Share this article :

1 komentar:

  1. Benar sekali..!!!
    Sepertinya hal-hal yang salah sangat di harapkan sekali oleh oknum staf pemerintah untuk kepentingan sendiri..Banyak sekali bangunan yang tidak sesuai ijin.

    BalasHapus


 
Support : Creating Website | Edited | Mas Template
Copyright © 2013. Kantor Berita AWDI Pers - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger