Jakarta MK
Kebijakan pemerintah pusat terhadap bidang pendidikan patut di acungkan jempol terbukti wajardiknas 9 tahun berjalan dengan sangat sempurna.tapi sangat di sayangkan sekali kalau kebijakan yang sangat mulia di kotori oleh oknum oknum yang tidak bertangung jawab dan semata mata hanya mencari keuntungan pribadi “ironis memang di saat pemerintah menggeluarkan undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP) yang mana masyarakat harus mengetahui informasi atau ketransparanan tentang alokasi anggaran BOS (Bantuan operasional sekolah) dan BOP (bantuan operasional pendidikan) yang mana alokasi bantuan dana pendidikan harus tepat sasaran dan sangat di sayangkan sekali peraturan undang undang KIP dan peraturan kepala dinas pendidikan dki jakarta yang mana sekolah wajib memasang mading (majalah dinding ) di sekolah agar masyarakat luas khususnya mengetaui alokasi dana angaran sekolah tepat sasaran tapi sangat di sesalkan sekali peraturan kepala dinas dki Jakarta dan undang undang KIP tidak berlaku di SDN tegal alur 16 petang kalideres jakarta barat, yang mana kepala sekolah selalu menghindar dan terkesan kucing kucingan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya yang mana ketika wartawan media kota akan meminta komentar kepala sekolah, Sekar Pertiwi selalu menghindar dan sembunyi. Lebih lanjut untuk menindak lanjuti hal ini “ kasie pendidikan kecamatan kalideres ketika di minta komentarnya bangbang menegaskan kepada wartawan media kota bawah pihak kami sudah sosialisasi dan sering kali menganjurkan kepada kepalah sekolah khususnya di wilayah kali deres bawah pengunaan alokasi dana bantuan sekolah harus di sosialisasikan kepada masyarakat dan harus di tempel di madding(majalah dingding) agar masyarakat luas mengetahui pemaparan alokasi bantuan dana pendidikan sekolah dan masyarakat khususnya di lingkungan sekolah, lebih lanjut bangbang berkomentar kalau masih ada kepala sekolah yang tidak pengikuti peraturan dan juknis yang berlaku hanya kepalah sekolah yang tidak punya malu saja yang tidak mau mengikuti peraturan dan perundang undangan yang berlaku sekarang ini dan pihak kami akan ambil sikap dan memberikan sangsi peringatan jelas bangbang kepada media kota di ruang kerjanya. (Heri setiawan/MRg)
Home »
pendidikan
» Intervensi Kep-Sek SDN Tegal Alur 16 Pt Terhadap “wartawan”Di Duga Anggaran Sekolah tidak Tepat Sasaran
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !