Headlines News :
Home » » 2011 Dana BOS Kewenangan Pemerintah Daerah

2011 Dana BOS Kewenangan Pemerintah Daerah

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 23 Maret 2011 | 14.55

AWDI Bima NTB,
Tahun Anggaran 2011, dana Operasional Bantuan Sekolah bukan lagi merupakan dana APBN, tetapi bagian dari Dana APBD sebagai dana penyesuaian. Mekanisme penggunaannya, tidak terlalu jauh berbeda hanya sedikit perubahan proses pertanggung jawabannya. Tentu, lebih efektif, efisien dan mempermudah pencairannya.
Demikian dikatakan Hariman, SE, M.Si, Kasubag Perbendaraan dan Gaji Setda Kabupaten Bima. Hariman menegaskan bahwa ketentuan ini sesuai Permendiknas No. 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS TA. 2011 dan diperkuat Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendiknas No. 02/XII/SEB/2010, tanggal 28 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS dalam APBD TA. 2011, dana BOS bukan lagi merupakan dana APBN tetapi sudah masuk dana APBD. 
Kalau dulu, proses pencairan dana dari rekening Menteri Keuangan, dikirim ke Dinas Pendidikan Nasional, lewat Provinsi baru dikirim ke rekening masing-masing sekolah. Mulai tahun 2011, dari rekening Menteri Keuangan langsung ke kas daerah, lalu ke rekening sekolah melalui Dinas Dikpora setempat.
Ini adalah upaya pemerintah untuk memperpendek birokrasi proses pencairan dana BOS mengefektifkan tingkat pengawasan dan mempercepat pencairannya sepanjang Kepala Sekolah (kasek) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima  bisa memenuhi kelengkapan administrasinya, “dulu susah karena masih lewat Provinsi, kalau ada satu kabupaten yang belum melengkapi administrasi penggunaan dan BOS, maka semua kabupaten dalam satu provinsi terhambat pencairannya”,. sekarang, tidak lagi seperti itu pasalnya sudah menjadi urusan masing-masing kabupaten/kota, jelasnya.
Hariman mengakui ada sedikit perbedaan administrasidengna memilah-milah kedalam tiga komponen sesuai prosedur APBD, misalnya yang masuk komponen belanja pegawai apa saja, atau mana yang masuk komponen belanja barang dan jasa dan belanja modal.
Kini, sekolah-sekolah berkewajiban membuat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sekolah terkait penggunaan dan BOS, karena RKA masing-masing sekolah yang menjadi dasar penyusunan RKA Dikpora tentang penggunaan dana BOS, tinggal Dikpora melakukan sosialisasi  kemasing-masing sekolahdan kami  kira kini lebih mudah, efektif dan mudah diawasi, ungkap Hariman. (Khairul)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


 
Support : Creating Website | Edited | Mas Template
Copyright © 2013. Kantor Berita AWDI Pers - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger