Headlines News :
Home » » Akhir Tahun 2010, Ratusan Pelanggaran IMB Diseret ke Meja hijau

Akhir Tahun 2010, Ratusan Pelanggaran IMB Diseret ke Meja hijau

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 20 Januari 2011 | 18.20



salah satu dua contoh gudang tanpa izin jl mandrasah RT 04 RW 04 No.119 
kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres jakarta barat



Kantor berita AWDI, Jakarta. Sebanyak 141 pemilik bangunan  bermasalah di Jakarta  Barat  diseret ke  meja hijau. Mereka terbukti melanggar Perda No.7 Th.1997 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), SK Gubernur No.1068 Th.1997 tentang tata cara mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta dan Perda No.1 Th.2006 tentang Retribusi. Dalam persidangan yang  dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ratusan pemilik bangunan divonis bersalah. Mereka dikenai denda mulai Rp500 ribu hingga Rp5 juta, untuk menggantikan hukuman 14 hari masa kurungan. Selain dikenakan denda, ratusan bangunan bermasalah tersebut tetap akan dibongkar oleh aparat.

Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan  (P2B) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, sangsi tegas tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera terhadap terhadap pelanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Meski membayar denda, bangunan yang melanggar/tidak memiliki IMB  tetap akan dibongkar. Jika mereka tidak bersedia membongkar sendiri, aparat P2B akan melakukan pembongkaran paksa," ungkap Marbin di kantor Walikota Jakbar baru-baru ini.

Dari lima kecamatan di wilayah Jakarta Barat, kecamatan Gerogol petamburan dan Cengkareng mendominasi pelanggaran perijinan bangunan. Meski demikian, jumlah denda tertinggi berada di wilayah kecamatan Tambora, sementara wilayah dengan denda terendah adalah kecamatan Kebonjeruk.

"Pembayaran denda itu untuk menggantikan hukuman kurungan 14 hari masa tahanan," ujar Leman Kurdi, salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga pengamat bangunan di seksi P2B kecamatan Kalideres.

Sementara itu, Wisnu, kepala seksi (kasi) P2B kecamatan Kebonjeruk,  mengatakan jika di wilayahnya hanya sedikit terdapat bangunan bermasalah. Hal itu tidak lepas dari tingginya kesadaran warga dalam menaati perda ( peraturan daerah ).

"Pelaku pelanggaran bangunan bermasalah di wilayah kecamatan Kebonjeruk sedikit sekali. Kalaupun ada pelanggaran, itupun tidak fatal. Sehingga pembayaran denda pelaku pelanggar bangunan terendah Rp500 ribu ada di wilayah kami, " jelas Wisnu kepada kantor berita AWDI di ruangannya.

Dalam sidang tersebut, jumlah  uang denda yang diperoleh pengadilan yustisi sebesar Rp195 juta. Uang tersebut akan dimasukan ke kas negara.  (Risna Jones)

         


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


 
Support : Creating Website | Edited | Mas Template
Copyright © 2013. Kantor Berita AWDI Pers - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger