salah satu dua contoh gudang tanpa izin jl mandrasah RT 04 RW 04 No.119
kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres jakarta barat
Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, sangsi tegas tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera terhadap terhadap pelanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Meski membayar denda, bangunan yang melanggar/tidak memiliki IMB tetap akan dibongkar. Jika mereka tidak bersedia membongkar sendiri, aparat P2B akan melakukan pembongkaran paksa," ungkap Marbin di kantor Walikota Jakbar baru-baru ini.
Dari lima kecamatan di wilayah Jakarta Barat, kecamatan Gerogol petamburan dan Cengkareng mendominasi pelanggaran perijinan bangunan. Meski demikian, jumlah denda tertinggi berada di wilayah kecamatan Tambora, sementara wilayah dengan denda terendah adalah kecamatan Kebonjeruk.
"Pembayaran denda itu untuk menggantikan hukuman kurungan 14 hari masa tahanan," ujar Leman Kurdi, salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga pengamat bangunan di seksi P2B kecamatan Kalideres.
Sementara itu, Wisnu, kepala seksi (kasi) P2B kecamatan Kebonjeruk, mengatakan jika di wilayahnya hanya sedikit terdapat bangunan bermasalah. Hal itu tidak lepas dari tingginya kesadaran warga dalam menaati perda ( peraturan daerah ).
"Pelaku pelanggaran bangunan bermasalah di wilayah kecamatan Kebonjeruk sedikit sekali. Kalaupun ada pelanggaran, itupun tidak fatal. Sehingga pembayaran denda pelaku pelanggar bangunan terendah Rp500 ribu ada di wilayah kami, " jelas Wisnu kepada kantor berita AWDI di ruangannya.
Dalam sidang tersebut, jumlah uang denda yang diperoleh pengadilan yustisi sebesar Rp195 juta. Uang tersebut akan dimasukan ke kas negara. (Risna Jones)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !