Headlines News :
Home » » Maraknya Pungli dan Diskriminasi dalam Program Prona, Dipertanyakan ?

Maraknya Pungli dan Diskriminasi dalam Program Prona, Dipertanyakan ?

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 02 Desember 2011 | 14.50

Maraknya Pungli   dan Diskriminasi dalam Program Prona, Dipertanyakan ?

Kota Tangerang, Harapan Rakyat

Kantor Pertanahan Kota Tangerang  sebagai salah satu Kantor Pertanahan di Provinsi Banten telah melaksanakan penyelesaian sertifikat secara masal melalui program PRONA sebanyak 3850 bidang tanah, yaitu di Kelurahaan Cipondoh Makmur  ( 300 bidang ) , Kelurahaan Gondrong ( 325 Bidang ) , Kelurahaan Petir ( 550 Bidang ) Kecamatan Cipondoh ;  Kelurahaan Larangan Selatan ( 450 Bidang ), Kelurahaan Cipadu(300 bidang ), Kelurahaan Kreo ( 225 Bidang ) , Kelurahan Larangan Indah ( 200 bidang  ) Kecamatan Larangan ; Kelurahaan Paninggilan Utara ( 400 Bidang )  Kecamatan Ciledug ; Kelurahan Periuk ( 200 Bidang ) ;        Kelurahan Pinang ( 300 Bidang ) Kecamatan Pinang Kota Tangerang ,  Tahun Anggaran 2011.
            Pelaksanaan Program Prona banyak melibatkan berbagai pihak yaitu Kantor Pertanahan Kota Tangerang ,Camat dan Lurah  terkait serta pemilik hak atas tanah sebagai peserta program “ PRONA “dimana banyak timbul permasalahan dalam pelaksanaannya.
            Permasalah yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Tangerang  perlu mendapat solusi karena sukses atau tidaknya pelaksanaan program PRONA , seperti Kelengkapan persyaratan pra sertifikat , seperti keterangan ahli waris , kalau memang diwariskan atau dijual belikan kepada orang lain harus adanya “Akta Jual  Beli   (AJB ) dan lain-lainnya dalam  suatu periode tersebut akan membawa dampak terhadap pelaksanaan program PRONA pada Tahun Anggaran berikutnya, sehingga menentukan apakah program PRONA masih akan dilangsungkan atau tidak. Tetapi kendala tersebut dapat diatasi secara dini oleh Badan Pertanahan Kota Tangerang bekerjasama dengan Tim pelaksana kelurahan setempat secara proaktif . Dalam proses tersebut, adanya dugaan oknum dari tim pelaksana program “ PRONA “ tersebut  yang mengambil keuntungan pribadi untuk memperkaya diri didalam proses tersebut. Diduga Tim Pelaksana Program “ Prona “ bekerjasama dengan Lurah Setempat.  

            Dalam pelaksanan program “ PRONA “ tersebut ,berbagai kendala atau permasalahan dapat diatas berkat kerjasama secara sinerji antara Kantor Pertanahan Kota Tangerang , Banten dengan Tim Penyelenggara atau penyelenggara program tersebut serta Lurah setempat. Terkait keberhasilan tersebut berjalan dengan lancar yang telah selesai diterima berkas pemohon sertifikat prona, tetapi ada hal yang memberatkan masyarakat yang wilayah mendapatkan program prona tersebut dijadikan ajang bisnis oleh oknum pelaksana program “ prona “ tersebut  secara individual maupun berkelompok  melakukan pungutan liar ( pungli ) sebesar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 3.500.000,-  per –pemohon dan adanya praktek diskriminasi dalam penyeleksian pemohon sertifikat prona tersebut yang diduga pelaksanaan program “ prona “ tidak tepat sasaran kepada masyarakat  golongan ekonomi lemah , melainkan bagi masyarakat menengah atau mampu yang mempunyai uang lebih mendapatkan program ‘ prona “ tersebut . Kecurangan tersebut dilakukan oleh tim penyelenggara atau pelaksana program prona tersebut beserta penanggung jawab program prona tersebut adalah lurah setempat yang mendapatkan program tersebut. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang , Banten  .
            Salah satu masyarakat Kelurahan Cipondoh Makmur  Kecamatan Cipondoh  Kota Tangerang berinisal “ RW “ ( Nama Samaran ) ditemui oleh wartawan “ HR “ menjelaskan bahwa program pemerintah  pusat  tentang Program “ Prona “  tidak tepat sasaran dalam pendistribusian program tersebut karena program tersebut hanya berlaku bagi  masyarakat golongan menengah dan mampu, asalkan ada uang sebesar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 3.500.000/  per- pemohon maka sertifikat prona tersebut langsung diterima oleh pemohon tersebut. Padahal di Kelurahan Cipondoh Makmur mendapatkan 300 Bidang Tanah, tapi masing –masing Rukun Warga ( RW ) hanya mendapatkan 10 orang pemohon sertifikat prona tersebut. Jumlah RW yang ada di Kelurahan Cipondoh Makmur ini sebanyak 9 RW. Kalau dikalikan dengan pendistribusian , dapat diketahui hasilnya, permaslahan dikemanakan sisa kekurangan tersebut, karena program ‘ prona ‘ bersifat rahasia yang tidak di informasikan ke masyarakat terutama masyarakat Cipondoh Makmur . Adapun yang mau mengajukan , ada dua penawaran dari pihak pelaksana program “prona “ ini dan Lurah Cipondoh Makmur , H. Sidik .Kepenggurusan melalui program “prona “ini atau kepenggurusan sertifikat seperti biasanya. Ungkapnya mengikuti ucapan Lurah.
            Menurut Budi Satiawan selaku Kepala Bidang  Sengketa Tanah dan merangkap  Ketua Panitia Program “ Prona “  Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Tangerang  beserta Wasito Haryati selaku Kepala Sub dan Seksi Sengketa Pertanahan dan merangkap sebagai Koordinator  Pelaksanaan “ Program Prona “ Kota Tangerang menjelaskan bahwa  Program Pemerintah  yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional  melalui Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menyalurkan program “ prona “ sebanyak 3850 Bidang Tanah dibeberapa Kecamatan  yang ruang lingkup Kota Tangerang dengan lancar dan tepat sasaran, adapun masalah kecil yang dihadapi beberupa persyaratan pelengkap ‘ Pra Sertifikat “ , diantara Surat Pernyataan Ahli Waris, bagi tanah yang diwariskan, kalau di hibahkan maka adanya surat pernyataan hibah, apabila dibeli dari pemilik asal kepada pembeli maka diurus terlebih dahulu “Akta Jual Beli ( AJB )nya. Tim pelaksana program “ Program Prona “ terbagi dua yaitu Tim Yuridis dan Teknis . Ada tiga tahap pelaksaan program prona sampai jadi sertifikat yaitu  Pembiayaan Pra Sertifikat Prona ( Berkas sebelum masuk ke kantor pertanahan ), Proses BPN ( Dibiayai oelh negara ); Setelah Sertifikat Prona selesai ( Harus melunasi PBB, BPHPT dan SSB , langsung ke kantor pajak terdekat ). Tidak adanya diskriminasi dalam pendistribusian program prona karena program ini di titik berat kepada masyarakat golongan rendah atau tidak mampu. Proram ini ,yang gunaya pemerintah berkewajiban mensejahterahkan masyarakat  dengan cara melegalkan  hak milik tanah yang dimiliki oleh masyarakat secara merata . Kendala yang dihadapi, hanya berupa persyaratan pra sertifikat yang kurang dilengkapi oleh pemohon ssertifikat tersebut. Instansi yang berkaitan adalah Pihak Kecamatan dan Kelurahan yang mendapat program prona tersebut. Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang harus tepat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat dalam tahun anggaran ini. Program ini, bertujuan untuk membantu masyarakat golongan rendah untuk mendapat adjudikasi hak miliknya. Tim Kantor Pertanahan tidak pernah meminta uang dari masyarakat terhadap program ini, adapun pemberian makan, minuman dan transport secara ikhlas dan sukarela, tidak adanya tarif sebesar apapun yang dikenakandari tahap penyuluhan, pengukuran dan pemetaan dan penerbitan sertifikat pun. Tegas mereka secara serentak. 
            Menurut Camat Cipondoh. H. Lilih yang dihubungi melalui telepeon selulernya oelh HR  menjelaskan bahwa Tidak adanya keterliban Camat dan jajaran kecamatan yang menanggani langsung tentang program prona tersebut, karena langsung kepada sasaran yang dituju yang mendapatkan program prona tersebut, Adapun penanggung jawab ada di Lurah setempat yang mendapatkan program tersebut. Langsung saja berhubungan komunikasi dengan penanggung jawab program tersebut di masing –masing wilayah yang mendapatkan program tersebut. Tegasnya
            Ditambahkan kembali Sekretaris Camat Cipondoh Kota Tangerang, H. Syamsudin menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak kompeten menjelaskan pelaksanan program tersebut, dikarenakan tidak dilibatkan dalam kegiatan program tersebut. Kami sudah menghimbau bagi pihak kelurahan yang mendapatkan program tersebut menjalankan dengan sebaik mungkin dan jangan adanya penyalahgunaan wewenang terhadapa amanat dari program prona tersebut. Saya sudah menyampaikan, ditemui rekan-rekan media dan LSM yang ingin mendapat informasi yang berimbang terkait pengaduan masyarakat tersebut, tapi lurah dan panitia tersebut malah menghindari permasalahan dengan kabur-kaburan, kalau tidak merasa jangat takut untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya terhadap program tersebut. Adapun tidak mau ditemui, maka silahkan saja menjalankan tupoksinya terhadap sosial control. Tegas H. Syamsudin .
Menurut Romsiah selaku pemantau wilayah propinsi Banten , Dewan Pimpinan Nasional  ( DPN ) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara  Republik Indonesia ( Lembaga dalam naungan Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK. ) mengutarakan bahwa seharusnya pelaksanaan program  ini menggunakan metode yuridis empiris. Metode  yuridis dipergunakan untuk menganalisis berbagai peraturan tentang Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan pendekatan empiris dipergunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan.
            Dari pelaksanaan program ini, disimpulkan bahwa pelaksanaan program Prona dilakukan berdasarkan 10 tahap yang telah disusun oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang  dari tahap  persiapan sampai tahap pelaporan. Permasalahan yang dihadapi Kantor Pertanahan dalam melaksanakan program Prona terdiri dari masalah eksternal (dari masyarakat dan kinerja terkait) dan internal(dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang ).
            Untuk mengatasi hal tersebut, Negara mengatur mengenai penertiban status dan penggunaan hak-hak atas tanah, sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dengan cara pemberian sertifikat  kepemilikan hak-hak atas tanah.
            Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) telah memberikan landasan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
            Penjabaran atas ketentuan tersebut di atas selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi kepemilikan hak-hak atas tanah, dimana Negara sebagai kekuasaan tertinggi atas rakyat, berkewajiban  untuk :
a. Mengatur dan menyelesaikan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang menyangkut penguasaan bumi, air dan ruang angkasa. 
            Dalam rangka mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.  Di wilayah Negara Indonesia sebagian besar tanah yang dimiliki oleh masyarakat, belum bersertifikat, dan umumnya terdapat di desa-desa dimana masyarakatnya belum mengenal hukum pertanahan. Pada umumnya tanah-tanah yang ada masih berupa letter C atau pethuk saja.    Untuk itu pemerintah melakukan upaya hukum guna menjamin kepastian
hukum dengan mewajibkan setiap pemilik tanah untuk mendaftarkan tanahnya,  sebagaimana diamanatkan Pasal 19 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1960, sebagai berikut : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia menurut ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah”.
Pelaksanaannya di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah yang kemudian diperbaharui  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tercantum dalam Pasal 1 angka ( 1 ) PP No. 24 Tahun 1997, sebagai berikut : “ Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak dankepemilikan atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
            Guna memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, telah ditegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat. Orang tidak menuntut tanah yang sudah bersertifikat atas nama orang atau badan hukum.Jika selama 5 tahun  sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan atau tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan sedangkan tanah tersebut diperoleh dengan itikad baik dan secara fisik nyata menguasainya. Selama belum dibuktikan sebaliknya, data fisik dan yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar baik dalam perbuatan hukum sehari hari maupun sesuai dalam sengketa di Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Dengan demikian jelas sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan.
Pengertian “Sertifikat” adalah : “Salinan buku tanah dan surat ukur yang telah dijilid menjadi satu  bersamasama dengan suatu kertas bersampul yang telah ditetapkan dengan peraturan menteri”.
Sebuah sertifikat tidak begitu saja diberikan kepada seseorang yang memiliki hak atas tanah, tetapi diberikan kepada yang bersangkutan apabila memerlukannya. Kepemilikan sertifikat tanah diperoleh melalui proses pendaftaran haknya kepada Kantor Pertanahan, karena dengan didaftarkannya tanah, maka akan diketahui status tanah tersebut.
            Kekuasaan Negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA ) adalah kekuasaan mengatur pengelolaan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan mengatur tersebut meliputi baik tanah-tanah yang telah menjadi hak seseorang atau badan hukum maupun termasuk tanah-tanah yang belum ada haknya.
            Berdasarkan atas hak menguasai Negara dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA ), selanjutnya dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA ) menentukan beberapa hak atas tanah yang dapat diberikan kepada seseorang, baik secara perorangan maupun bersama-sama, atau oleh suatu badan hukum, yaitu :1. Hak Milik ; 2. Hak Guna Usaha ; 3. Hak Guna Bangunan ; 4. Hak Pakai  ;5. Hak Sewa ; 6. Hak Membuka Tanah ; 7. Hak Memungut Hasil Hutan ; 8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas, yang ditetapkan dengan undang-undang, serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana  disebutkan dalam Pasal 53 Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria ( UUPA ).
            Selanjutnya Negara dalam melaksanakan proses penyelenggaraan tertib hukum pertanahan, dilaksanakan oleh organisasi pelaksana pemerintah Negara dalam hal ini lembaga pemerintahan non departemen yaitu Badan Pertanahan Nasional, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Pembentukan BPN dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan, penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya termasuk kepentingan pembangunan yang dirasakan semakin tinggi sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan peningkatan permasalahan yang timbul di bidang pertanahan.
             Pada tahun 1981 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Agraria Nomor 189 Tahun 1981 tanggal 15 Agustus 1981, disusunlah  Program tentang Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).
Selanjutnya di bidang Pertanahan telah pula dilaksanakan “pemberian otonomi“ bagi Kabupaten/Kota dengan konsekuensi dari ketentuan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian Kantor Pertanahan merupakan pelaksana Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan di daerah.
            Kantor Pertanahan antara lain bertugas melakukan proses pensertifikatan tanah secara massal sebagai perwujudan dari tertib administrasi di bidang pertanahan.
            Untuk meningkatkan pelayanan bidang pertanahan, Badan Pertanahan Nasional dari pusat sampai daerah mengeluarkan berbagai Kebijakan Bidang Pertanahan bagi kepentingan golongan masyarakat terutama masyarakat golongan ekonomi lemah dengan memperhatikan aspek keberpihakan kepada masyarakat.
Prona adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah di bidang pertanahan pada umumnya dan di bidang pendaftaran tanah pada khususnya, yang berupa pensertifikatan tanah yang dilaksanakan secara serentak bersama-sama (massal) dan penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Pelaksanaan Prona dilakukan secara terpadu dan diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat golongan ekonomi lemah yang berada di wilayah desa dan kecamatan yang telah ditunjuk dan mampu membayar biaya yang telah ditetapkan. PRONA dilaksanakan secara bertahap setiap tahun anggaran yang
meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 4 September 1981 telah menentukan penetapan lokasi Prona, sebagai berikut :
1. Ditetapkan secara berkelompok, terutama untuk pensertifikatan tanah di daerah-daerah yang penguasaan tanahnya terkena landreform baik untuk tanah-tanah yang masih menjadi hak bekas pemilik lama maupun yang telah di distribusikan kepada para penggarap.
2. Ditetapkan secara mengelompok untuk daerah-daerah tertinggal.                                  
3. Ditetapkan di daerah yang tanahnya mempunyai potensi produksi bahan pokok yang cukup untuk dikembangkan.
4. Ditetapkan secara berkelompok, untuk pensertifikatan tanah-tanah yang berpenduduk padat dan mempunyai potensi yang cukup besar untuk dikembangkan.
5. Dipilih lokasi mengenai tanah-tanah sengketa yang bersifat strategis dan dapat diselesaikan secara tuntas.
            Terkait laporan yang diterima oleh masyarakat kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Cipondoh akan kami tindak lanjuti sampai kejalur hukum, apabila adanya praktek gratifikasi ( suap ) atau pungli yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Program Prona di Wilayah Kelurahan tersebut, terhadap masyarakat . Karena program prona ini sudah sangatlah jelas dalam menitik beratkan kepada masyarakat golongan rendah supaya hak milik dapat di adjudikasi oleh kantor pertanahan setempat. Dugaan ada kepentingan pribadi dan kelompok yang memanfaat kesempatan dalam program pemerintah sudah pelanggaran berupa pidana, karena adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang bagi oknum penyelenggara publik, harus ditindak lanjuti kejalur hukum .Seharusnya , oknum tersebut berpikir dua kali dalam melakukan hal tersebut, karena yang diperas keringgat adalah warganya sendiri, tapi mereka khilaf dengan kekuasaan dan uang, Maka saya meminta kepada penegak hukuk agar bertindak tegas dan bijaksana dalam menanggani permasalahan ini, karena permasalahan ini mengandung indikasi KKN. Tegasnya.
            Sampai pemberitaan ini , dipublikasikan secara gamlang . HR dan Tim Investigasi Pokja Wartawan Mingguan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang berdomisili di Tangerang sudah berapa kali menemui Lurah dan Ketua Tim Pelaksanaan Program Prona , Fachrudin yang berdinas di Kelurahan Cipondoh Makmur selalu menghindar atau melarikan diri terhadap sorotan kamera dan pertanyaan dari berbagai control sosial.                          ( Die & Her )
Share this article :

3 komentar:

  1. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...






    BalasHapus
  2. This is a topic that is near to my heart... Many thanks! Exactly where are your contact details though? capital one credit card login

    BalasHapus
  3. Hi, just wanted to tell you, I loved this post. It was practical. Keep on posting! netflix sign in

    BalasHapus


 
Support : Creating Website | Edited | Mas Template
Copyright © 2013. Kantor Berita AWDI Pers - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger