Tangerang - -
Berbagi Macam Untuk Merauke keuntungan Dengan Cara Ilegal Terutama
Dengan Melakukan Praktik Pangoplosan Gas 3kg Bersupsidi ke Tabung Non
Subsidi 12kg Dan 50Kg makin Marak Dan seolah- olah Tak Tersentuh Hukum.
Ketika Wartawan
dari AWDI Dan LSM IPAB menelusuri praktik penyuntikan Gas Oplosan Di
wilayah perigi dan Rumpin Kabupaten Bogor bahwa, diduga telah ada
kegiatan pengoplosan/penyuntikan gas Bersupsidi, dan jam kerjanya
dimulai dari sore hari sampe malam hari.
Dan Saat salah
satu Warga yang enggan di sebut Nama nya Saat di tanya oleh awak media,
dia mengatakan praktek pengoplosan gas ilegal tersebut
Enggak kenal hari
libur, tiap hari penyuntikan gas nya puluhan mobil yang mengangkut
tabung gas Subsidi 3kg dan Non subsidi 12kg dan 50kg mondar-mandir di
jalan Rumpin, cisauk dan Serpong," ujar salah seorang warga yang minta
namanya dirahasiakan.
Dan Kegiatan ini
diduga ada campur tangan pihak "oknum Aparat" yang ikut melancarkan
kegiatan pengoplosan gas tersebut dan Tidak mungkin Aparat negara tidak
tau dengan adannya praktek ilegal tersebut.
Dalam hal,
Tersebut berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 Tahun
2001 Pasal 53 Huruf a, b dan c, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat
(1) huruf b dan c UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen dan Pasal 32
ayat (2) jo Pasal 30 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal
serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara,Bahwa
pegusaha Gas oplosan ilegal ini sudah layak ditindak tegas dan ditutup.
Masyarakat
mengimbau Dan Berharap agar kegiatan pengoplosan/penyuntikan gas
tersebut ditindak tegas oleh Instansi terkait seperti Pertamina Pusat,
BPH Migas Dan pihak yang berwajip seperti Aparat Penegak hukum Polsek,
Polres, polda Jabar dan Mabes Polri, Harus Transparan dan terbuka untuk
menegakkan Keadilan karena Masyarakat dan Negara sudah Dirugikan Oleh
pengusaha gas oplosan tersebut.( Zecky/Tim)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !