Headlines News :
Home » , , » DPC AWDI Desak Kades tanggap atas Udang-undang Keterbukaan Informasi publik

DPC AWDI Desak Kades tanggap atas Udang-undang Keterbukaan Informasi publik

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 06 April 2017 | 15.47

Serdang Bedagai (AWDI News)
Kades diminta segera menangapi permohonan informasi publik yang disampaokan oleh rekan LSM dan Pers media cetak terbitan Jakarta ,rekan pres media cetak terbitan medan dan rekan Pers media elekteronik sesuai permohonan informasi yang dibutuhkan publlik tanggal 20 Nopember 2016 dengan rincian informasi yang dibutuhkan yaitu :Photo copy Laporan pertanggung Jawaban (LPJ)Dana Desa tahun 2014-2015 dan Laporan pertanggung Jawaban alokasi dana desa tahun 2014-2015 apalagi permohonan yang disampaikan saudara pemohon informasi publik (1)Rahmad Sudrajat ST (2)Muhamad Ikhwan SH (3) Solahuddin (4)Azwan Fadley SH itu telah berkembang ditengah -tengah kalayak publik .menurut Muhamad Ikhwan guna untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai pada umumnya dan khususnya ,Apratur desa harus dilibatkan dalam mengambil keputusan oleh kepala desa terutama dalam hal pembentukan Tim pelaksana Dana Desa dan tim pelaksana ADD tahun Anggaran berjalan ditingkat desa.dikatakan Muhamad Ikhwan SH ,Para kepala desa harus melibatkan elemen masyarakat di desa dalam rencana kegiatan pelaksanaan Dana Desa maupun dalam penyampaian proposal alokasi desa dan rencana kegiatan pelaksanaan Alokasi Dana desa masyarakat harus dilibatkan  artinya dengan melibatkan unsur elemen masyarakat terutama dalam bidang pemberdayaan masyarakat /bidang pembinaan kemasyarakatan ,bidang pembangunan yang menyerap dana APBN dan APBD  sumber pendapatan desa yang terus mengalir kedesa  untuk membiayai pelaksanaan kewenangan sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 72 ayat(1).saya berharap musyawarah desa untuk menyisun rencana pelaksanaan kegiatan desa dan pembentukan Tim pelaksana diputuskan oleh musyawarah desa  dan tokoh mazyarakat,tokoh Agama,tokoh Pemuda harus dilaksanakan secara profisional , jangan ada unsur rekayaaa dalam penandatanganan berita acara musyawarah menyepakati rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desatahun anggaran berjalan untuk di tetapkan menjadi peraturan desa harus dilalsanakan secara benar benar bersih/transparan.hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris DPC AWDI Kabupatwn Serdang Bedagai Bung Solahuddin saat dikomfirmasi rekan Media seputar tanggapan beliau mengenai perlunya transparansi dalam mengelola pembangunan desa mandiri dan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan bwlanja dwsa(APBDesa)tahun anggaran berjalan .kalau pun ada kesalahan yang dilakukan oleh para kades dalam memenuhi ketentuan pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No 6 tahun2014 tentang desa atas kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa(BPB) .misi utama saya selaku sosial kontrol berupaya membantu kepala desa dalam membanggun desa kalau pun ada kesalahan dibantu untuk  dibenarkan jangan sampai ada kepala desa yang masuk bui karena kurang pengetahuanya atas aturan dan ketentuan pedoman pelaksanaan Dana Desa maupun pedoman pelaksanaan  Alokasi dana desa yang telah digariskan oleh aturan pemerintah  nomor 60 tahun 2008 ,PP nomor 43 tahun 2014,tentang dana desa yang bersumber dari Angaran Pendapatan fan Belanja Negara ,peratutan Menteri dalam Negri  Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa .peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/ jasa di desa ucap solahuddin singkat(Tim)
Penulis
solahuddin
Sekretaris DPC AWDI Kab.Serdang Bedagai  Provinsi Sumut
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


 
Support : Creating Website | Edited | Mas Template
Copyright © 2013. Kantor Berita AWDI Pers - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger