Sosialisasi Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
TANGERANG, KantorBeritaAWDI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, H. Ivan Yulianto saat dijumpai media AWDI Online di ruang kerjanya mengatakan
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
a. Pasal 22 ayat (1), bahwa “setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL”, dan “setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam criteria wajib AMDAL, wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)”.
b. Pasal 36 ayat (1) dinyatakan bahwa, “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.
Dalam pelaksanaan ketentuan di atas, masih terdapat usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha (telah beroperasi), tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, telah terbit Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi orang perseorangan atau badan usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
Disamping Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas, telah diterbitkan pula Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang penyelesaian dokumen lingkungan hidup bagi kegiatan yang telah berjalan. Ketentuan di dalam surat tersebut adalah mewajibkan kegiatan Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan untuk menyusun dokumen lingkungan (DELH atau DPLH).
Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam adalah melakukan Sosialisasi kewajiban yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/ 12/2016 dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Sedangkan Tujuan Kegiatan ini adalah :
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
a. Pasal 22 ayat (1), bahwa “setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL”, dan “setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam criteria wajib AMDAL, wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)”.
b. Pasal 36 ayat (1) dinyatakan bahwa, “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.
Dalam pelaksanaan ketentuan di atas, masih terdapat usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha (telah beroperasi), tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, telah terbit Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi orang perseorangan atau badan usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
Disamping Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas, telah diterbitkan pula Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang penyelesaian dokumen lingkungan hidup bagi kegiatan yang telah berjalan. Ketentuan di dalam surat tersebut adalah mewajibkan kegiatan Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan untuk menyusun dokumen lingkungan (DELH atau DPLH).
Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam adalah melakukan Sosialisasi kewajiban yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/ 12/2016 dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Sedangkan Tujuan Kegiatan ini adalah :
- Menginventarisasi dan mengindentifikasi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha (beroperasi) tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup;
- Menyampaikan kewajiban usaha dan/atau kegiatan dalam menyusun dokumen lingkungan hidup;
- Mensosialisasikan mekanisme penyusunan dokumen lingkungan hidup
Dengan kegiatan ini tentunya pihak DLH Kota tangerang mengundang sebagai Nara sumber:
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK RI
- Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK RI
- Praktisi Lingkungan
Kepala Dinas lingkungan hidup Kota Tangerang mengharapkan dari
hasil yang diharapkan dari pelaksanaan sosialisasi kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi sumber daya alam adalah:
hasil yang diharapkan dari pelaksanaan sosialisasi kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi sumber daya alam adalah:
- Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan (operasional) namun belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup serta Izin Lingkungan dapat menyusun dan mengajukan kepada Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah (SKPD) yang telah berjalan namun belum memiliki Dokumen Lingkungan untuk menyusun Dokumen Lingkungan (DELH atau DPLH).
ADV (MUALI/ZIS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !