BNI CIPTAKAN "BOM WAKTU"
Tangerang, KBAwdi.com - Kredit macet (non performing loan) Koperasi Pengusaha Per Indonesia (KPPI) sampai berita ini diturunkan yang hamper mencapai 10 tahun belum menemukan jalan keluar penyelesaiannya. Pokok permasalahannya bahwa KPPI dari tahun 2006/2007 sudah tidak efektif baik secara struktural maupun operasional usaha sector riil. Tambah rumit, Ketua KPPI dianggap tidak bertanggungjawab, keberadaannya pun tidak diketahui. Begitu pula pihak PT. Bank Negara Indonesia,Tbk Unit Layanan Mikro (ULM) Pinang Lippo Karawaci tangerang Banten dinilai telah melakukan kelalaian menghilangkan salah satu jaminan milik eks anggota KPPI yang di agunkan oleh ketua KPPI.
Ironis kini yang menanggung resiko adalah pemilik jaminan eks anggota KPPI, sehingga untuk menyelamatkan assetnya mereka mengutus perwkilannya untuk melakukan konfirmasi dan me-mediasi penyelesaian permasalahan kredit macet KPPI. Upayanya sudah dilaksanakan selama 2 tahun yakni mulai awal tahun 2013 sampai 2014, akan tetapi pihak PT. Bank Negara Indonesia melalui bagian Remedial dan Recovery (RR) meminta pelunasan kewajiban pokok KPPI terlebih dahulu, baru kemudian jaminan yang hilang dibahas dan diselesaikan.
Nurdiansyah perwakilan keluarga eks anggota KPPI mengatakan, bahwa “upaya yang telah dilakukan kami dalam mencari jalan penyelesaian secara mediasi dengan pihak Unit RR sudah dan sedang dalam proses, tetapi sudah hamper dua tahun belum juga menjumpai titik singkronisasi kesepakatan. Sampai akhirnya kami sepakat untuk meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai langkah untuk mencari jalan penyelesaiannya. Adapun realisasinya telah kami kirimkan surat pengaduan dan permohonan pendampingan penyelesaian kepada kedua instansi tersebut, sebagai barang buktinya tanda terima surat, selanjutnya kami menunggu hasil keputusannya”.
Lanjut Nurdiansyah menekankan bahwa, “BNI telah melakukan kelalaian menghilangkan salah satu jaminan dan kami berhak meminta pertanggungjawaban pihak BNI untuk memberikan ganti rugi yang akan diderita oleh pemilik jaminan, baik resiko kerugian saat ini maupun terutama akibat yang akan timbul pada masa yang akan datang, ingat masa depan itu penuh dengan ketidak pastian suatu saat bisa terjadi bom waktu meledak artinya bahwa dimungkinkan terjadinya sengketa akibat surat berharga kepemilikan tanah hilang di BNI. Akan tetapi walaupun demikian, kami tetap bersedia membayar hutang KPPI demi untuk menyelamatkan asset kami sesuai kemampuan kami karena pada dasarnya kredit KUKM dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan PSU yang akan menanggung resiko kredit macet sebesar 70%. Dasar hokum pengaduan kami adalah undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan. Legalisasi kami jelas, ini hak kami sebagai warga Negara Indonesia”, tandasnya.
(Sony SP)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !