Headlines News :
Home » » Hak–Hak di Rampok, Pekerja Koperasi PT Jasa Marga Bhakti I Unjuk Rasa

Hak–Hak di Rampok, Pekerja Koperasi PT Jasa Marga Bhakti I Unjuk Rasa

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 18 Oktober 2014 | 22.08

Hak–Hak di Rampok, Pekerja Koperasi PT Jasa Marga Bhakti I Unjuk Rasa

Tangerang Kota, Awdionline - Pada hari Senin, Tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan sekarang, di mulai pukul 09.00 Wib telah berlangsung lanjutan aksi unjuk rasa pekerja unit Mobil Derek Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I merupakan naungan PT. Jasa Marga Tbk.

Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I bergerak dalam jasa pengangkutan kendaraan yang mogok/kecelakaan, dengan jumlah karyawan 47 orang, yang rata sudah bekerja +/- 10 tahun lamanya, malah sekarang di pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan tender yang dilakukan setiap tahunnya dimenangkan oleh salah satu peserta tender.

Redi Darmana SH & M. Ali Akbar SH merupakan kuasa hukum dari karyawan Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I, Cikokol – Tangerang. Adapun pekerja yang melakukan aksi sebanyak 35 orang, Koordinator Orasi yang tergabung dalam Dewan Penggurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit (FSP-TSK) Kota Tangerang, Asep Aang Kurniawan, DKK didampingi oleh Ketua DPC. FSP-TSK Kota Tangerang, H. Abu Bakar HY, Sag dan Koordinator Lapangan (Korlap), Rd. Sugandi, Msc.

Adapun tuntutan pekerja sbb : Bayarkan Pesangon Pekerja Unit Derek Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I, Cikokol –Tangerang, Diduga Pembayaran Program jamsostek atau BPJS yang digelapkan oleh pihak manajemen Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I berdasarkan PP No. 86 Th 2013, Status dari pekerja yang di PHK Sepihak, Tambahannya : Pekerja lepas menjadi karyawan tetap (PKWTT) sesuai dengan Kepmen 100 Th 2004, Status Pekerja, Upah berkala sesuai pasal 92 UU No.13 Th 2003, Slip gaji beserta rincianya setiap bulan.

Pukul 13.30 Wib, Ketua DPC. FSP –TSK Kota Tangerang, H. Abu Bakar HY, S.ag dan Korlap FSP-TSK Kota Tangerang, Rd. Sugandi Msc tiba di depan kantor Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I, menyampaikan orasinya antara lain Anggota/Karyawan Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I Sudah berapa kali pihaknya melakukan mediasi tetapi perusahaan tidak ada itikad baik & tidak menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan.

“Target kita Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I baik yang di Tangerang – Jakarta harus diselesaikan secara kekeluargaan/hukum yang berlaku tentang ketenagakerjaan dan pendampingnya, Kita semua tidak akan berhenti & mundur sampai kapanpun untuk perjuangan hak kita, Pesagon (PHK) tidak dibayar & Hasil Premi Jamsostek yang kami bayarkan dirampok oleh pihak perusahaan, kawan-kawan selama puluhan tahun bekerja di sini untuk mengabdi tapi tidak di hargai oleh pihak perusahaan, pihak manajemen perusahaan bukan orang asing, pihak manajemen perusahaan bukan orang Luar Negeri tetapi kalian tinggal di Indonesia Apalagi tinggal di kota besar ini, apa perlu kita datangi, Pihak Direksi PT. Jasa Marga, Tbk yang merupakan Induk dari Koperasi Jasa Marga Bhakti I, TAngerang – Jakarta, kalian yang duduk di kursi direksi dan manajemen jangan bisanya menyedot & mengambil uang dari keringat buruh/Pekerja,” ungkapnya.

“Tim Manajemen Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I, Tangerang – Jakarta yang tolol & tidak mengerti hukum, menang dapat uang dan kalah juga dapat uang, Saya siap melakukan perundingan dengan pihak manajemen Koperasi PT. JAsa MArga Bhakti I, Tangerang –Jakarta, Apakah pihak manajemen tidak tahu penyelesaian masalah, sampai saat ini hak pesangon atas PHK sepihak karyawan perusahaan ini belum turun, Jangan harap pihak manajemen Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I, Tangerang – Jakarta bisa pulang sebelum kita pulang jam 17.00 Wib, Hak kita telah dirampok oleh Koperasi PT. Jasa Marga yang naungan PT. Jasa Marga, tbk. Pergerakan kita tidak pernah berhenti, sebelum ada itikad baik dari manajemen perusahaan ini, demo ini akan kami lanjutkan kembali, lusa, kamis, 16 Oktober 2014 pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai, orasi dan demo yang kami selenggarakan dalam situasi aman dan kondusif,” tambahnya.

Kuasa Hukum Karyawan Koperasi PT Jasa Marga Bhakti I, Redi Darmana SH mengutarakan bahwa Jaman Reformasi ini di NKRI, masih saja ada perusahaan yang melakukan karyawan sebagai budak/sapi perah, hanya dengan diberikan upah minim oleh perusahaan, mereka harus banting tulang dan memeras keringat untuk memenuhi ekonomi keluarganya. Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang mengatas namakan Koperasi Jasa Marga Bhakti I, Tangerang –Jakarta.

Diantaranya pelanggaran pidana yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1). Tentang Upah minimum.
2. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 99 ayat (1) jo Undang – Undang Jamsostek No 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (2) mengenai hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 108 Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : Kep/48/MEN/IV/2004 tentang Peraturan Perusahaan.

Hasil Bipartit antara perwakilan karyawan Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I, Tangeang –Jakarta dengan pihak manajemen yang diadakan pada awal bulan sampai saat ini belum juga dipenuhi, sehingga apa yang menjadi hak para pekerja masih digantung oleh pihak Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I, Tangerang –Jakarta.

Asep selaku perwakilan karyawan Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I, Tangerang – Jakarta angkat bicara.

“sampai saat ini kami belum menerima pembayaran pesangon atas PHK sepihak perusahaan kami serta pembayaran premi jamsostek yang belum disetorkan oleh pihak manajemen ke PT. Jamsostek alias digelapkan, yang merupakan hak kami, dan kami mempertanyakan aturan yang digunakan oleh Direksi dan Pihak Manajemen Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I, Tangerang – Jakarta ini kepada 47 orang pekerja termasuk saya yang belum dibayar hak kami, Uang BBM Kendaraan Operasional Kami dari bulan Juni , Juli & Agustus itupun juga belum di bayarkan. Hak–hak kami yang dirampok/dirampas oleh pihak Direksi dan Manajemen sama sekali belum dibayarkan serta upah/gaji yang kami terima setiap bulannya tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan, yang mana kekurangan upah / gaji yang kami terima serta telah ditetapkan dalam undang –undang ketenaga kerjaan harus dibayarkan selama puluhan tahun kami bekerja, masih ada ratusan pekerja yang haknya belum diterima, bukan hanya itu masih banyak pelanggaran yang dilakukan Pihak Direksi dan Manajemen Koperasi PT. Jasa Marga Bhakti I ini menyangkut peraturan perusahaan terhadap karyawannya,” ungkapnya saat ditemui dilokasi, Kebon Nanas Cikokol–Tangerang.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah tidak adanya pengawasan dari pihak Disnaker Kota Tangerang Bidang Pengawasan, sehingga para pekerja dan buruh harus meratapi nasibnya.( Zecky/euis.h/abhidin/HRA/Huda riski alfian )
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


 
Support : Creating Website | Edited | Mas Template
Copyright © 2013. Kantor Berita AWDI Pers - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger