TANAH MILIK PT. EQUATOR DIDUGA DIJUAL BELIKAN, PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK
Ilustrasi |
Terkait adanya lahan milik PT.EQUATOR KARTIKA yang berkantor diwilayah JAKARTA seluas 596,57 Ha,yang terbagi menjadi 5 Desa yaitu DESA, CIDADAP, DESA CURUG BADAK, DESA MEKAR SARI, DESA PADA SUKA, DESA PASIR KEMBANG, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak-Prov. Banten, yang diduga adanya oknum-oknum tertentu yang diduga menjualbelikan tanah hak milik PT,EQUATOR KARTIKA dalam surat pemberitahuan dan pemblokiran NOMOR: 01/EK-Dir/v/14 yang ditanda tangani H. SADENI HENDRAWAN, SE selaku Direktur Utama PT. EQUATOR KARTIKA pada tanggal 23 Mei 2014 di Jakarta, yang disampaikan kepada :
- Gubernur Banten
- Bupati Lebak
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten
- Polda Banten
- Polres Lebak
- Camat Maja
- Kades MekarSari
- Kades Cidadap
- Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
KRONOLOGIS:
- Bahwa PT. Equator Kartika antara tahun 1995 hingga tahun 1997 telah melakukan pembebasan beberapa bidang tanah seluas + 363,87 Ha (tiga ratus enam puluh tiga koma delapan puluh dua hektar) di Desa Mekarsari, Desa Cidadap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten Berdasarkan pelepasan hak.-Bahwa berdasarkan rekapitulasi pengadaan/pelepasan hak tanah oleh PT. Equator Kartika di Desa Cidadap yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak yang ditandatangani oleh Kasubsi pengadaan tanah, dan Kasi Hak atas Tanah pada Tanggal 22 Maret 1996, Luas tanah yang dibebaskan oleh PT. Equator Kartika adalah seluas + 242,76 Ha.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak NO.550.2-303-1996 Tanggal 26 Maret 1996, tanah-tanah atas nama PT. Equator Kartika yang terletak di Desa Mekarsari sedang dalam proses pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan di Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Lebak.
- Mengingat pembebasan bidang tanah tersebut dilakukan oleh Maria Sopiah yang bertindak selaku penerima kuasa/kuasa direksi (berdasarkan akta kuasa NO.11 Tanggal 13 Desember 1995) untuk dan atas nama PT. Equator Kartika, dimana Surat Kuasa tersebut telah dicabut berdasarkan Akta Pencabutan Surat Kuasa NO.11 Tanggal 14 November 1997 yang dibuat oleh NY. EMIMARYA AGOES SUWARKO, SH NOTARIS diJakarta, dan telah disampaikan dan diberitahukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, u.p Kepala Kantor, yang diterima oleh sdr. Yatin, dengan Nomor.1541/X11/97, tanggal 20 desember 1997.
- Bahwa dengan pencabutan kuasa tersebut,maka seluruh kewenangan ibu Maria Sopiah untuk mewakili perusahaan menjadi gugur dan tidak sah, sehingga seluruh tindakan hukum yang dilakukan Ibu Maria Sopiah atas nama perusahaan setelah pencabutan kuasa bukan merupakan tanggung jawab perusahaan,dan merupakan perbuatan Ibu Maria Sopiah secara pribadi.
- Bahwa beberapa waktu yang lalu kami mendengar informasi jika tanah-tanah yang dibebaskan atas nama PT.Equator Kartika telah dijualbelikan, dialihkan oleh Ibu Maria sopiah kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari pihak PT. Equator, dan saat ini sedang dimohonkan proses sertifikasi.
Untuk menangani masalah hal tersebut tanggal 23 mei 2014, PT. Equator Kartika memberikan surat tugas NOMOR. 01/EK-SK/V/14 kepada SLAMET RIYADI yaitu selaku Direktur PT. PALWANA PUTRA SEJAHTERA untuk bertindak atas nama serta mewakili kepentingan hokum pemberi kuasa untuk :
- Mengurus dan menyelesaikan proses kepemilikan atas tanah seluas + 590 Ha milik PT. Equator Group yang terletak di Desa Cidadap, Curug Badak, Padasuka, Pasir Kembang, dan Desa Mekarsari Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Prov. Banten
- Melakukan pengamanan terhadap seluruh tanah milik PT. Equator Group tersebut diatas dari penguasaan secara melawan hokum yang dilakukan pihak manapun tanpa ada yang dikecualikan.
- Melakukan segala tindakan hokum yang dipandang perlu dan berguna bagi terlaksananya surat kuasa ini, tidak terkecuali termasuk untuk menghadap kepada Kantor Instansi Pemerintah maupun swasta yang terkait dengan pengurusan dan penyelesaikan proses kepemilikan tanah tersebut.
- Menunjuk pihak lain untuk membantu proses kelancaran terlaksananya yang berhubungan dengan surat ini. Pada Tanggal 27 Mei 2014, PT. PALWANA PUTRA SEJAHTERA melimpahkan surat kuasa dari PT .Equator group kepada B. Dowi Ismanto dan E. Suheri atas dasar kesepakan bersama yang saling menyetujuhi dalam melaksanakan tugas yang intinya untuk menyelamatkan asset lahan tanah PT. EQUATOR GROUP
di kendalikan.
(TIM)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !