Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 19 Oktober 2012 | 16.14
Awdionline.com | Jakarta –
Pembangunan Gapura Perumahan Mewah Casa Jardin yang berada di Jalan Daan Mogot KM. 11 Jakarta Barat ternyata tidak dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut diketahui berdasarkan pantauan awdionline.com dilapangan kemarin, bangunan tersebut tidak dipasangi papan kuning IMB. Dan yang lebih anehnya lagi bangunan tersebut tidak ditindak ataupun disegel oleh aparat Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Kodya Jakarta Barat.
Menurut informasi yang beredar dilokasi bangunan Gapura Perumahan Mewah Casa Jardin tersebut menyebutkan bahwa bangunan “raksasa” yang tidak dilengkapi IMB itu dapat berjalan lancar tanpa ada tindakan penertiban dikarenakan telah “diselamatkan” oleh oknum aparat Kasie Penataan dan Pengawasan Bangunan Kecamatan Cengkareng Slamet Meiludiono, ST, Msi. Bahkan disebutkan juga bahwa oknum Kasie P2B Kecamatan tersebut kuat diindikasikan telah menerima uang sebesar 40 juta rupiah untuk “menyelamatkan” bangunan Gapura Perumahan Mewah itu.
Menanggapi persoalan diatas, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) OK Syahyan mengatakan bahwa jika bangunan Gapura Perumahan Mewah Casa Jardin tersebut tidak memiliki IMB, maka bangunan tersebut harus dibongkar rata dengan tanah sebagaimana telah diatur didalam Perda DKI No. 7 Tahun 2010 dan oknum aparat P2B yang membekinginya harus ditindak tegas, dirinya juga menegaskan secepatnya akan membuat laporan ke Gubernur DKI Jokowi agar segera ditindaklanjuti. “Secepatnya akan kami laporkan permasalahan ini ke Gubernur DKI Jokowi agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya kepada awdionline.com. tim
Slamet Meiludiono, ST, Msi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !