Home »
Hukum dan Kriminal
» KPK HARUS TURUN TANGAN ATASI “KORUPSI RETTRIBUSI BANGUNAN “ DI KECAMATAN CIRACAS JAK – TIM
KPK HARUS TURUN TANGAN ATASI “KORUPSI RETTRIBUSI BANGUNAN “ DI KECAMATAN CIRACAS JAK – TIM
Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 24 Mei 2011 | 17.31
Jakarta , Awdi online
Maraknya bangunan bermasalah di kecamatan Ciracas Jakarta Timur yang memang sengaja di lindungi oleh oknum – oknum pejabat P2B kecamatan Ciracas Jakarta Timur yang sudah merugikan Negara. Apakah ini harus dibiarkan karena aparat terkait diatasnya tidak ada tindakan tegas untuk membasmi oknum – oknum pejabat P2B yang sengaja bermain pelanggaran untuk mengumpulkan pundi – pundi pribadinya. Maka KPK-lah yang harus turun tangan untuk menyelamatkan uang Negara. Pantauan wartawan Awdi online banyak sekali menemukan bangunan – bangunan yang menyalahi peruntukan dan perizinan yang dibiarkan berjalan aman tanpa adanya tindakan, akibatanya penataan kota amaburadul dan semakin semeraut.
Diduga kaut, bahwa Kasei P2B kecamatan Ciracas Jakarta Timur Timbul Manalu tidak melaksanakan tindakan sesuai tugas dan fungsinya terhadap bangunan yang sedang dikerjakan karena tanpa di lengkapi izin mendirikan bangunan ( IMB ). Terbukti bangunan gudang tanpa izin yang sudah di segel dan dibongkar yang terletak di jalan Raya Auri samping pom bensin Rt 004 Rw 014 dikerjakan kembali walaupun papan segel terpampang jelas. Sampai berita ini diturunkan bangunan gudang tersebut sudah 100 % selesai dan papan segel sudah diturunkan. Apakah izinnya sudah di urus atau ada oknum pejabat P2B kecamatan Ciracas Jakarta Timur yang bermain dengan pemilik bangunan gudang tersebut ? Apakah ini harus dibiarkan ? untuk membasmi korupsi adalah tugas kita semua sebagai warga Negara , maka tugas KPK-lah yang memang berwenang untuk membasmi oknum – oknum P2B yang diduga menyelewengkan retribusi bangunan, dengan cara 1 ( satu ) izin mendirikan bangunan ( IMB ) dapat membangun melebihi dari satu bangunan sedangkan peraturannya 1 ( satu ) bangunan harus mempunyai 1 IMB.
Permasalahannya bukan itu saja banyak proyek – proyek bangunan yang di duga melanggar dan tidak ditindak oleh Kasei P2B kecamatan Ciracas Jakarta Timur , contonya :
1. Bangunan rumah tinggal tanpa IMB 2 lapis 8 unit di jalan Persahabatan Rt 010 Rw 008 kel. Kelapa dua wetan kec. Ciracas.
2. Bangunan rumah tinggal tanpa IMB 1 unit 2 lapis dijalan SMP 147 Rt 002 Rw 013 kel. Cibubur kec. Ciracas.
3. Bangunan rumah tinggal yang tanpa izin 3 unit dijalan Rawa Bola Rt 002 Rw 07 kel. Kelapa dua wetan kec. Ciracas.
4. Bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa izin dijalan SMP 147 Rt 003 Rw 013 kel. Cibubur kec. Ciracas.
5. Bangunan ruko 4 unit 2 lapis tanpa IMB dijalan Raya Ciracas samping Pemadam Kebakaran.
6. Bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa IMB dijalan Masjid AT-Aufiq Rt 011 Rw 014 kel. Kelapa dua wetan kec. Ciracas.
7. 1 unit gudang tanpa izin IMB dijalan Raya Tanah Merdeka Rt 012 Rw 02 kel. Rambutan kec. Ciracas.
8. 1 unit gudang tanpa IMB dijalan Raya Penganten Ali Rt 004 Rw 06 kel. Ciracas kec. Ciracas.
Sudah jelas – jelas tidak sesuai PERDA no. 7 tahun 1991 Kasei P2B kecamatan Ciracas dan Sudin P2B Jakarta timur terkesan tutup mata dan tidak ada tindakan yang berarti terhadap bangunan – bangunan tersebut. Sehingga bangunan bermasalah di wilayah kecamatan Ciracas Jakarta Timur semakin menjamur / marak dan terkesan SK Gubernur dan peraturan daerah sudah tidak berlaku lagi di wilayah tersebut. Kasei P2B kecamatan Ciracas Jakarta Timur Timbul Manalu ketika akan di konfirmasi oleh wartawan Pelita Indonesia mengenai maraknya bangunan bermasalah di kecamatan Ciracas Jakarta Timur selalu tidak ada di tempat dan ketika di hubungi via telephone selalu sibuk.
Ada apa di balik maraknya perizinan pembangunan yang ada ? Apakah ada indikasi jual – beli pelanggaran antara oknum P2B kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan pemborong / pemilik bangunan tersebut telah terjadi ?
Karena instansi terkait di atasnya juga seolah – olah tutup mata. Maka KPK harus cepat turun tangan untuk menindak oknum – oknum P2B “ korupsi retribusi bangunan “. Sebagaimana diatur juga pada UNDANG – UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 perubahan atas undang – undang no. 31 tahun 1999 tentang memberantasan tindak pidana korupsi. Karena PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) DKI Jakarta salah satu terbesar dari retribusi bangunan. ( Epi Yudin )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !